Jaringan Narkoba Diduga Dikendalikan dari Lapas Nabire Berhasil Dibongkar
By Admin

Ilustrasi
nusakini.com, Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah secara resmi memaparkan hasil Operasi Anti Narkotika (Antik) Noken di Nabire pada Rabu (7/10/2026). Aparat kepolisian dilaporkan berhasil menjaring belasan tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat terlarang.
Wakil Kepala Polda Papua Tengah, Kombes Pol Gustav R. Urbinas, membenarkan adanya pengungkapan sembilan kasus dalam operasi tersebut. Total individu yang saat ini berstatus sebagai terduga pelaku berjumlah 13 orang dari berbagai lokasi penangkapan.
Operasi khusus ini tercatat berlangsung dari tanggal 15 September hingga 4 Oktober 2026. Sebanyak 120 personel gabungan dari tingkat polda hingga kepolisian resor dikerahkan ke lapangan.
Distribusi penanganan perkara ini dibagi ke dalam tiga wilayah hukum kepolisian setempat. Direktorat Narkoba Polda Papua Tengah menangani tiga kasus, sementara Polres Nabire dan Polres Mimika masing-masing menindaklanjuti dua serta empat kasus.
Salah satu temuan yang paling menyita perhatian penyidik adalah dugaan peredaran narkotika jenis sabu dari balik jeruji besi. Jaringan ini disinyalir melibatkan seorang narapidana di Lapas Kelas II Nabire berinisial AW dan seorang eks warga binaan berinisial RAT.
Terkait barang bukti, petugas menyita kristal putih yang diduga sabu seberat 46,59 gram. Selain itu, daun kering yang diduga ganja dengan berat total 100,4 gram turut diamankan dari tangan para tersangka.
Polisi juga menangkap seorang terduga pengedar berinisial ST beserta puluhan bungkus ganja siap edar. Petugas mendapati 43 kemasan plastik kecil dan satu plastik sedang saat melakukan penggeledahan terhadap ST.
Selain target utama, pihak kepolisian juga membongkar peredaran minuman keras ilegal yang melanggar aturan perlindungan konsumen. Petugas menyita ratusan liter cairan beralkohol lokal yang terdiri dari 187,8 liter cap tikus dan 170 liter bobo.
Modus operandi para pelaku umumnya diduga didorong oleh motif ekonomi demi meraup keuntungan pribadi. Kepolisian memastikan seluruh tersangka yang tertangkap akan diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Kombes Pol Gustav R. Urbinas menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menumpas jaringan narkotika di wilayah tersebut. "Kami menyadari bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh Polri sendiri," ungkapnya di hadapan awak media.
Ia menambahkan bahwa upaya pencegahan harus berjalan beriringan dengan langkah penindakan hukum. "Diperlukan sinergi dan partisipasi aktif seluruh masyarakat," tambahnya seraya meminta warga untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. (*)